Pada hari ini Jum’at tanggal 22 Januari 2021 tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Hj. Irma, SH, Kaharuddin Kasim, SH dan Salma A. Deu, SH.MH ) telah menerima tersangka dan barang bukti bukti dari penyidik Polda Sulteng An tsk Hairudin alias Rudin, Rajjab & Aidin DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) TA 2015 di desa Ketong Kec. Balaesang Tanjung Karang Kab. Donggala Sulawesi Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 704.740.500 ( tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.