Jaksa Menyapa
Berita

Penyerahan tersangka dan barang bukti bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polda Sulteng An tsk Hairudin alias Rudin, Rajjab & Aidin DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) TA 2015

Pada hari ini Jum’at tanggal 22 Januari 2021 tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Hj. Irma, SH, Kaharuddin Kasim, SH dan Salma A. Deu, SH.MH ) telah menerima tersangka dan barang bukti bukti dari penyidik Polda Sulteng An tsk Hairudin alias Rudin, Rajjab & Aidin DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) TA 2015 di desa Ketong Kec. Balaesang Tanjung Karang Kab. Donggala Sulawesi Tengah dengan anggaran sebesar Rp. 704.740.500 ( tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber : Kejati Sulteng

Related posts

JAKSA AGUNG RI MENGHADIRI “THE 14th UNITED NATIONS CONGRESS ON CRIME PREVENTION AND CRIMINAL JUSTICE”

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BATAM BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH DI KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU

Kejati Sulteng Menuju ZI WBBM