Jaksa Menyapa
Berita

Menteri Sosial RI Meminta Pendampingan Kejaksaan Agung Dalam Pengawalan Program Kementerian Sosial RI

Rabu 13 Januari 2021 pukul 09:00 WIB bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini bertemu Jaksa Agung Dr. Burhanuddin  guna meminta pendampingan seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial RI.

“Tujuan kedatangan kami (Kementerian Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” ujar Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat ditemui di Kejaksaan Agung.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Lanjutnya, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.

Dalam pendampingan ini, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.

Selain dengan Kejaksaan Agung, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.

Sementara itu, Jaksa Agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.

“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” ujar Jaksa Agung Dr. Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

Pertemuan antara Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker. (K.3.4)

Jakarta, 13 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Sumber : Kejati Sulteng

Related posts

JAKSA AGUNG RI MENGHADIRI “THE 14th UNITED NATIONS CONGRESS ON CRIME PREVENTION AND CRIMINAL JUSTICE”

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BATAM BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH DI KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU

Penyerahan tersangka dan barang bukti bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polda Sulteng An tsk Hairudin alias Rudin, Rajjab & Aidin DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) TA 2015