Pada hari ini tgl 14 januari 2021 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng Menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari kepolisian Daerah Sulteng dalam Perkara An. GUSLAND TOMBOELO.S.Sos.M.Ap, KRISTOFERUS LAGARINDA ST.MT , Ir. SYARIFUDDIN H. MADTJIDE M.Sc, Ir .BASO MUKHTAR, TERHAR LAWANDI S.Sos.M.Si dan Abd. RIFAI BAGENDA.SH (pengadaan tanah) dalam perkara perencanaan dan pengadaan tanah untuk lokasi pengembangan rumah dinas DPRD Kabapten Morowali Utara Tahun Anggaran Tahun 2015 dengan Nilai anggaran Sebesar Rp. 588.000.000 dari APBD Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa Ke-6 Tsk tersebut di lakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan para tersangka di kenakan Pasal 2,3 dan atau 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
#jaksa_agungri
#jaksahebat
#jaksaprofesional
#kejaksaan.ri
#kapuspenkejagung