Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng Amankan DPO Torate

Pada Hari Rabu Tanggal 24 Maret 2021 sekira Pukul 13.30 Wib Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan SATGAS IV.4 Direktorat KORSUP Wilayah IV KPK RI telah berhasil mengamankan Tersangka (DPO) An. Tersangka CAP pekerjaan swasta, umur 59 tahun.
yang merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Penggantian 4 (empat) Jembatan Torate CS yaitu:
1. Jembatan Torate.
2. Jembatan Laiba.
3. Jembatan Karumba V, dan
4. Jembatan Labuan II

Dengan Anggaran total sebesar Rp. 14.900.900.000 (empat belas milyar Sembilan ratus juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber pada Anggaran kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu Satuan Kerja Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22.b/P.2/Fd.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 .

Kronologis Penangkapan :
Tim Penyidik PIDSUS dibawah Pimpinan ASPIDSUS KEJATI SULTENG : M.Jeffry berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari KAJATI SULTENG Nomor : Print–73/P.2.5/Fd.1/03/2021 tertanggal 23 Maret 2021 telah mendapatkan informasi dilapangan terkait keberadaan Tersangka (DPO sejak bulan Oktober 2019) An. CAP di kawasan Jakarta Pusat selanjutnya Tim Penyidik bergerak ke Jakarta dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta SATGAS IV.4 Direktorat KORSUP Wilayah IV KPK RI .

Setibanya di Jakarta Tim Penyidik PIDSUS KEJATI SULTENG melakukan pengejaran terhadap Tersangka (DPO), setelah dipastikan bahwa yang sedang istirahat di Kantin “Risanti” PUJASERA Komplek Gedung DPR RI
Senayan Jakarta Pusat adalah Tersangka (DPO) An.CAP maka Tim Penyidik PIDSUS KEJATI SULTENG langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dengan mematuhi Protokol Kesehatan, Tersangka (DPO) An. CAP pada hari Kamis dini hari pukul 02.15 Wib (25/03/2021) diterbangkan ke Kota Palu dengan Pengawalan oleh Tim Penyidik PIDSUS Kejaksaan Tinggi SULTENG.

#jaksa_agungri

Sumber : Kejati Sulteng

Related posts

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BATAM BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM ATAS NAMA TERPIDANA ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH DI KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

Kejati Sulteng Menuju ZI WBBM