Jaksa Menyapa
Berita

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 Di Salah Satu Bank Himbara Di Cabang Tangerang Banten

Pada hari ini Kamis tanggal 11 Mei 2023 pukul 14.00-15.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA di Cabang Tangerang Banten dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA Cabang Tangerang Provinsi Banten.

Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka NHK tersebut disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Subsidiair Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor Print-1276/M.6.11/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KAJATI BANTEN MENGHADIRI ACARA BAZAR RAMADHAN YANG DI SELENGGARAKAN OLEH IAD WILAYAH BANTEN

Redaksi Banten

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DIPERCAYA MEMANFAATKAN 28 BIDANG TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT KEJAKSAAN DI BANTEN

Redaksi Banten

Kunjungan Silahturahmi Kajati banten ke Gubernur Banten

Redaksi Banten