Bahwa pada hari Rabu, 27 April 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan inisial tersangka AA dan YK tentang dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif. Bahwa dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menimbulkan kredit Macet (Kolek 5). sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara atau daerah Cq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. senilai kurang lebih Rp. 25.570.069.450,64- (Dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah koma enam puluh empat sen).
Dalam mewujudkan perbuatannya, dilakukan bersama-sama dengan pertimbangan tersebut maka unsur turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan telah terpenuhi Dengan demikian unsur “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
Dengan pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Jo. Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
The post PENYIDIK KEJATI JATIM LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI KE KEJARI SURABAYA appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.