Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 08.00 s.d 10.30 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dilaksanakan acara kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten, Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten.
Bahwa kegiatan Peresmian Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Acara bersamaan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia yang mengikuti secara virtual.
Bahwa dengan adanya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan Pidana mengacu pada Pemidanan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.