Kajati Kalbar DR. Masyhudi. SH. MH, bertempat di kantor Kejati Kalbar memimpin rapat koordinasi dengan PTPN XIII untuk meminta pendapat hukum penjualan Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Gunung Meliau dan Rimba Belian PTPN XIII.
Pada rapat tersebut Kajati Kalbar, menyampaikan agar penjualan tersebut dilakukan sesuai dengan tata cara berpedoman pada aturan yang berlaku pada PT.Perkebunan Nusantara XIII dengan dilakukan tender terbuka dan menegaskan penjualan tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku untuk itunakan dilakukan telaahan hukumnya oleh Jaksa Pengacara Negara sehingga nantinya pihak PTPN XIII secara yuridis tidak menyalahi aturan dan hasil penjualan tersebut bermanfaat bagi PTON XIII dan bagi masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di sektor ekonomi demi percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).
PenkumKalbar@2021(tJa_).