Pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit, SH., MH, memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan 3 (tiga) perkara dari Kejari Pontianak yaitu Perkara Penipuan Pasal 378 KUHP dengan nama tersangka “NS”, Kejari Ketapang yaitu Perkara Penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka “RE” dan Kejari Sambas yaitu Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka “IR”, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Dalam kesempatan permohonan Restoratif ketiga perkara tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa perkara Penipuan, Penadahan dan Penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative. RJ identik dengan Kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang di restorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.
Dengan demikian sampai dengan bulan Nopember 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH.
@kejaksaan.ri
#kejatikalbar #kejaksaanri