Jumat, 17 November 2023 pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Aula Kantor Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Wesli Sirait, S.H., M.H mengikuti Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas pada Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kegiatan tersebut turut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, S.Hl, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero S, S.H., M.H, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ir. Bosar Hasoloan Pasaribu, M.T, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi serta Para penyedia jasa
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa rapat tersebut dilakukan secara daring dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR)
“Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan permohonan pengamanan pembangunan strategis nasional/prioritas pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait kegiatan yaitu; Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Pembangunan Daerah Tahap I di 31 Provinsi yang dilaksanakan pada 32 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah; Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino.” jelas kasi intel
untuk diketahui, pengamanan Pembangunan strategis merupakan perwujudan dari tugas jaksa dalam UU Kejaksaan salah satunya mendorong Pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan pengamanan Pembangunan strategis nasional di daerah.