Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Rugikan Negara Rp.2,5 Miliar , PPL Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Di Bungo ” Ditahan”

Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi dikabupaten Bungo sebagaimana lansir media ini beberapa waktu yang lalu yang diungkap oleh Kejaksaan negeri Bungo terus bergulir dan bahkan satu orang tersangka berhasil ditahan

Tersangka yang ditahan  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2,5 miliar ( 2.599.116.204.82 ) tersebut diketahui PPL yang merangkap sebagai Pengecer pupuk bersubsidi yang juga ketua kelompok tani  berinisial “MJ “

Duduga TSK membuat RDKK piktif dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tidak sesuai RDKK dan menjualnya tidak susuai HET kepada petani di kecamatan Muko- Muko dan Kecamatan Rantau Pandan

Penahanan TSK inisial MJ tersebut dibenarkan oleh kasipidsus kejaksaan negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH

” Iya  TSK MJ sudah ditahan terkait penyimpangan pupuk bersubsidi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo akan terus melakukan pengembangan
Kasus tersebut, untuk saat ini baru satu orang TSK yang tahan ” tutur Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bungo kepada Bungo news , Selasa (13/02/2024)

Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari
meminta  masyarakat atau petani yang mengetahui atau yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dapat menginformasikan kepada kejaksaan Negeri Bungo.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Profesional, dan Bermartabat yang Selalu Berlandaskan Hati Nurani

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Bidang Intelijen Mengikuti Pelatihan Mobile Jurnalism, Penulisan jurnalistik, Fotografi, Personal branding dan Media sosial

Redaksi Jambi

Kajati Jambi Dianugerahi Tanda Penghargaan Pancawarsa III

Redaksi Jambi