Jaksa Menyapa
Berita

SEMINAR NASIONAL “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE”

Pada hari Rabu tanggal 06 Juli  2022 bertempat di Gedung Serbaguna Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, diselenggarakan acara Seminar Hukum dengan tema “Penyelesaian Tiindak Pidana  Melalui Restoratif Justice”.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH., Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, serta dihadiri Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH., Pemerhati Budaya H. Khatib Mansur, Direktur Radar Banten dan Banten TV Mashudi, Para Dosen dan Akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, para Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi se-Provinsi Banten, Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten maupun yang mengikuti secara virtual.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang merupakan sumber daya manusia penegakan hukum dimasyarakat yang telah mampu mewujudkan cita-cita ideal penegakan hukum melalui Keadilan Restoratif, mengingat dimana Restorative Justice telah menjadi budaya hukum sehingga terjadi pergeseran instrumen pidana, dimana bukan lagi sebagai ultimum remidium namun menjadi premium remidium. Seolah-olah persoalan dan permasalahan di masyarakat, termasuk perselisihan dalam keluarga, kerabat dan di lingkungan tempat tinggal, semuanya hanya dapat diselesaikan melalui jalur peradilan pidana.

Oleh karena itu Penyelesaian Tindak Pidana melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan kebijakan penuntutan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi dan Pengendali Perkara Pidana sesuai Prinsip Dominus Litis, maka kebijakan Penuntutan dimaksud secara teknis terimplementasikan dalam menentukan untuk melakukan penuntutan pidana atau tidak melakukan penuntutan pidana dengan penilaian dan pertimbangan hukum berlandaskan kearifan lokal.

Dalam kesempatan ini Kejaksaan Tinggi Banten mengajak para Narasumber dan para Peserta yang mewakili sektor Politik, Budaya, Pers dan Akademisi untuk mengkaji dan membedah terobosan hukum dalam penyelesaian tindak pidana melalui Restoratif Justice dari berbagai perspektif.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para Narasumber yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa  terkait  Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice, Ketua DPRD Provinsi Banten yang menjelaskan Peran DPRD Terhadap Pendekatan Restoratif Justice, Pemerhati Budaya tentang Restoratif Justice Menerawang Romantisme Banten serta Direktur Utama Radar Banten dan Banten TV terkait Peran Media Massa dalam Pemberitaan yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan Peserta Seminar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas kerja sama dan kolaborasi dalam melaksanakan kegiatan Seminar ini yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang akan diperingati pada tanggal 22 Juli 2022 di seluruh Indonesia.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DI KANTOR KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Redaksi Banten

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Banten

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 Di Salah Satu Bank Himbara Di Cabang Tangerang Banten

Redaksi Banten