Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama

Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan, Saksi Ungkap Rp 4,9 M Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Denpasar, jaksamenyapa.com – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. itu dengan agenda sidang pemeriksaan ahli auditor. Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini yakni Andri Setiawan, S.E.,S.H. dan Ade Savrilla Purnami, S.E.

“Yang mana pada intinya saksi menyampaikan bahwa Audit dilakukan selama 1 bulan, untuk periode 2015 s/d 2019 Diketahui modal LPD sebesar Rp 4,9 milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dicek hanyak sekitar Rp 600 juta kredit yang diakui kebenarannya sehingga ada selisih Rp 4,3 milyar yang kemudian oleh Terdakwa NWSY dibuatkan kredit fiktif sebanyak 17 kredit untuk membalancekan Rp 4,3 milyar tersebut.

Dari Rp 4,3 milyar tersebut sebanyak Rp 400 juta dan Rp 1,4 milyar diakui adalah kredit dari Bendesa sehingga potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 milyar. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 01 November 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (jm)

Related posts

Ini Temuan Forkopimda Denpasar saat Sidak Minyak Goreng di Pasar Poh Gading

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank Milik BUMN

jaksamenyapa

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dana LPD Desa Serangan

jaksamenyapa