Denpasar, jaksamenyapa.com – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. itu dengan agenda sidang pemeriksaan ahli auditor. Adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini yakni Andri Setiawan, S.E.,S.H. dan Ade Savrilla Purnami, S.E.
“Yang mana pada intinya saksi menyampaikan bahwa Audit dilakukan selama 1 bulan, untuk periode 2015 s/d 2019 Diketahui modal LPD sebesar Rp 4,9 milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dicek hanyak sekitar Rp 600 juta kredit yang diakui kebenarannya sehingga ada selisih Rp 4,3 milyar yang kemudian oleh Terdakwa NWSY dibuatkan kredit fiktif sebanyak 17 kredit untuk membalancekan Rp 4,3 milyar tersebut.
Dari Rp 4,3 milyar tersebut sebanyak Rp 400 juta dan Rp 1,4 milyar diakui adalah kredit dari Bendesa sehingga potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 milyar. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 01 November 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (jm)
