Jaksa Menyapa
Bali

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Bebas Terdakwa RKYN

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH

Denpasar, jaksamenyapa.com – Terhadap putusan majelis hakim yang telah dibacakan pada Senin 27 Juni 2022, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, yang membebaskan terdakwa RKYN dari dakwaan premier penuntut umum. Maka pada Senin 4 Juli 2022 JPU Kejari Denpasar mendatangi PN Tipikor Denpasar untuk menggunakan hak mengajukan upaya hukum (banding) beserta memori Banding dengan register No: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Dimana, dalam sidang putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan terdakwa RKYN dari dakwaan premier penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan putusan dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

“Yang mana putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

Pasalnya, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun dua bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jm)

Related posts

Kejari Denpasar Laksanakan Ngayah Banjar

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Semester 1 Tahun 2023

jaksamenyapa

Dugaan Korupsi di DLH, Kejari Denpasar Terima Berkas dan Tersangka dari Penyidik

jaksamenyapa