Jaksa Menyapa
Bali

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Semester 1 Tahun 2023

Denpasar, Jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (22/2/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 s/d bulan Februari 2023,” ujar I Putu Eka Suyantha.

Rinciannya, 219 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 162 perkara, 22 perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda), 35 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya).

Jenis barang buktinya yakni :
• Narkotika:
▪ Sabu sebanyak 3279.95 Gram
▪ Ekstasi sebanyak 415.08 Gram
▪ Ganja sebanyak 9149.52 Gram
▪ Tembakau sebanyak 4 buah
▪ Tembakau Sintetis sebanyak 7.02 Gram
▪ Jamu sebanyak 296 Buah
▪ Pil Koplo sebanyak 10893 Tablet
▪ Tembakau Gorila sebanyak 16.62 Gram
• Senjata Api (Selongsong ; Amunisi ; Proyektil) sebanyak 390 Buah
• Senjata Tajam / Pisau sebanyak 4 buah
• Handphone sebanyak 132 buah
• Berbagai macam botol minuman keras
• Botol Kosong

Adapun cara pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan dengan cara
yakni berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman
keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai
ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jm)

 

Related posts

Kejari Denpasar Pindahkan 8 Orang Terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli

jaksamenyapa

Ini Capaian Kinerja Kejari Denpasar

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Lakukan Pemindahan 10 Tahanan ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan

jaksamenyapa