Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 Pukul 10.30 -11.30 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang Pembacaan surat Dakwaan atas nama terdakwa RS dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Banten kepada PT HNM Tahun 2017, sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Hakim Slamet Widodo, SH serta terdakwa dan pengacaranya.
Bahwa terdakwa RS didakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.