Jaksa Menyapa
Berita

SINERGI KOLABORASI ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TENTANG PENGUATAN PENGAWASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI TERINTEGRASI

Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan Kerjasama dengan di Pemerintahan Provinsi Banten, yang bertempat di Pendopo Gubernur Banten KP3B. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten, para Kepala OPD Pemerintah Provinsi Banten dan para asisten beserta staff Kejaksaan Tinggi Banten

Kegiatan sinergi kolaborasi dilakukan dengan penandatanganan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Terintegrasi Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan Sinergi kolaborasi ini juga sebagai langkah strategis tindak lanjut atas Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dengan Inspektorat Provinsi Banten pada tahun 2021 yang lalu atas kegiatan forum komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Se- Wilayah Banten guna mendukung tugas dan fungsi APIP di Wilayah Provinsi Banten.

Kebutuhan organisasi dan kepentingan reformasi birokrasi mendasari agenda strategis ini. Kerjasama penanganan tindak lanjut dan tukar menukar informasi baik Laporan Pengaduan Masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi maupun administratif, pengawasan dan pemeriksaan kode etik/perbuatan tercela serta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi menjadi areal titik taut sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal penting yang perlu dimaknai hari ini, bahwa lingkup kerja sama dalam keterpaduan fungsi APIP terintegrasi antara Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Daerah Provinsi Banten dengan telah selesainya dan ditandanganinya barusan tentang “Pedoman Umum Terintegrasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Pengawasan Antara Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten Dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten”, harapan saya tidak hanya  menjalankan peran tradisional-konvensional yaitu melakukan pengawasan (controlling) dan pemeriksaan disiplin ASN, namun lebih diarahkan mengambil peran modernis-transformatif sebagai peran fasilitator, katalisator dan motivator bagi peningkatan kinerja Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten. Karenanya, menurut hemat saya sangat relevan dan vital dalam implementasi Kerja Sama antara APIP akan keberadaan aturan main yang dirumuskan secara komprehensif dan berorientasi pada peran dan fungsi Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dan APIP tersebut.  

Kolaborasi dan Pedoman terintegrasi ini menyangkut 3 (tiga) hal, antara lain: Pedoman Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Terintegrasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten Terhadap Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi Banten Dalam Penanganan Pengaduan Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi, Pedoman Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Terintegrasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten Terhadap Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi banten Dalam Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Pedoman Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Terintegrasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten Terhadap Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi Banten Dalam Penanganan Pengaduan Yang Berindikasi Perbuatan Tercela Dan Atau Pelanggaran Disiplin.

Dan selanjutnya model kolaborasi serta Pedoman Umum Terintegrasi tersebut sebagai pentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Banten dalam strategi penguatan APIP, dan penuh harapan saya dapat segera diterapkan juga pada Kabupaten/Kota se Banten dan pada akhirnya secara nasional Banten dapat menjadi contoh untuk seluruh Indonesia, ujar Leo Simanjuntak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS PERSATUAN JAKSA INDONESIA DAERAH BANTEN PERIODE 2022-2024

Redaksi Banten

KEJATI BANTEN MELALUI TIM JAKSA PENGACARA NEGARA TELAH BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN BANK BANTEN SEBESAR Rp.25.501.257.584,- (POSISI TANGGAL 11 NOVEMBER 2022)

Redaksi Banten

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENAHAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA (KMK) DAN KREDIT INVESTASI (KI) OLEH BANK BANTEN TAHUN 2017

Redaksi Banten