Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Sulaiman dan Syamsudin Jual Kulit Macan Dahan Terancam 2,6 Tahun Penjara, Ditangkap di Kota Jambi

Sulaiman dan Syamsudin Jual Kulit Macan Dahan Terancam 2,6 Tahun Penjara, Ditangkap di Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua pelaku penjual kulit macan dahan dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, tuntutan pidana terhadap Sulaiman dan Syamsudin dibacakan Jaksa Penuntut Sandra Fransisca pada persidangan Kamis (17/6/2021) siang.

Untuk tuntutan pidana kedua terdakwa berbeda. Sulaiman yang disebut sebagai pemilik kulit satwa dilindungi itu dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara Syamsudin dituntut pidana lebih ringan. Yakni dua ahun pidana penjara. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakkm Syafrizal Fakhmi.

“Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana perniagaan satwa dilindungi,” kata Jaksa Shandra membacakan surat tuntutan.

Menurut Jaksa Penuntut para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990. Junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, Sulaiman dan Syamsudin juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Pardo Sinaga, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan Senin (21/6) pekan depan.

Sulaiman selaku pemilik kulit macan dahan mengaku mendapat satwa dilindungi itu dari jerat yang ia pasang di kebun karet. Terdakwa mengaku kalau jerat yang dia buat sebenarnya bukan untuk macan, melainkan untuk menjerat babi.

Mancan dahan yang sudah mati itu kemudian dikuliti lalu disimpan, selanjutnya direncanakan untuk dijual.

Terdakwa Syamsudin ditangkap pada 7 Februari 2021 oleh tim dari Polda Jambi dan Ditjen Gakkum KLHK di kawasan Pal Merah Kota Jambi.

Saat akan menjual kulit macan dahan tersebut. kulit macan tersebut berasal dari Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, daerah asal Sulaiman.(Dedy Nurdin)

The post Sulaiman dan Syamsudin Jual Kulit Macan Dahan Terancam 2,6 Tahun Penjara, Ditangkap di Kota Jambi appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi