Jaksa Menyapa
Berita

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MELAKUKAN PEMERIKSAAN UJI PETIK OLEH AHLI TERHADAP LAPTOP DAN SERVER DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN KOMPUTER UNBK PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN

Pada hari Kamis 10 Maret 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Pemeriksaan Uji Petik Oleh Ahli Terhadap Laptop dan Server Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Pemeriksaan Uji Petik dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas di Jakarta. Uji Petik Laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN, yaitu SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang.
Masing-masing SMAN dan SMKN membawa 4 Unit Laptop dan 2 Server.

Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan Uji Petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

SEMINAR NASIONAL “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE”

Redaksi Banten

Malam Anugerah Lomba Pidacil Trophy Kajati Banten Tahun 2023

Redaksi Banten

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS PERSATUAN JAKSA INDONESIA DAERAH BANTEN PERIODE 2022-2024

Redaksi Banten