Pada hari Kamis 10 Maret 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Pemeriksaan Uji Petik Oleh Ahli Terhadap Laptop dan Server Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Pemeriksaan Uji Petik dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas di Jakarta. Uji Petik Laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN, yaitu SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang.
Masing-masing SMAN dan SMKN membawa 4 Unit Laptop dan 2 Server.
Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan Uji Petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
