Rabu (01/03/2023), Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim penyidik dalam perkara ini diantaranya Koordinator M. Harun Sunadi, SE., SH, Sinrang SH., MH., Edmond N. Purba, SH., MH., dan Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir, SH, MH.
.
The post Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado. appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.