Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama

TIM TABUR KEJAKSAAN TANGKAP BURON TIPIKOR RP. 22,4 MILIYAR

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung mengamankan dan menangkap terpidana Lisa Lukitawati, buronan kasus korupsi pada Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012, dengan nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.453.646.697,36.
Terpidana Lusi Lukitawati ditangkap di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15 Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, pada hari Senin (04/01/2021) sekitar pukul 17.30 Wib kemudian diserahkan ke Tim Kejati Sulsel gabungan dengan Tim Kejari Makassar untuk diterbangkan ke Makassar dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1337 K/PID.SUS/2019 tanggal 29 Juli 2019, terpidana Lusi Lukitawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp. 200 juta. Apabila denda itu tak kunjung dibayar, wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8,9 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terpidana Lusi Lukitawati  yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No. 1 Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Lusi Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk Tahun 2021.

Terpidana diterbangkan dari Jakarta ke Makassar pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 pukul 15.25 Wib dan tiba pukul 19.15 Wita untuk selanjutnya di masukkan ke Lapas Wanita Klas IIA Bollangi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Firdaus Dewilmar, S.H. M.Hum mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

The post TIM TABUR KEJAKSAAN TANGKAP BURON TIPIKOR RP. 22,4 MILIYAR appeared first on kejati-sulsel.go.id.

Sumber : Kejati Sulsel

Related posts

Pegawai Kejaksaan Negeri Tana Toraja Selesai Vaksinasi COVID-19

Redaksi Sulsel

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 02 Rantepao Kabupaten Toraja Utara

Redaksi Sulsel

Penyerahan Hibah Tanah Pemkab Toraja Utara Untuk Pembangunan Kantor Kejari Toraja Utara

Redaksi Sulsel