Jambi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH., MA, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejati Jambi, menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada Senin (23/09/2024).
Ekspose ini membahas kasus yang melibatkan tersangka Reno Randial Fikri Bin M. Hamdi dan Hamdi Bin M. Nur, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, di mana pendekatan keadilan ini memberikan ruang untuk penyelesaian perkara pidana dengan lebih humanis, berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang.
Melalui sarana video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi membahas aspek-aspek penting dari penerapan Restorative Justice dalam kasus ini, termasuk adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan situasi yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan.
Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu langkah penting Kejaksaan RI dalam mendukung visi Indonesia Maju dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
#kejaksaanri #restorativejustice #indonesiamaju