Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

10 (SEPULUH) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 621/103/K.3/Kph.3/08/2021
10 (SEPULUH) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PT. ASABRI (PERSERO)
Rabu 25 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
  1. W selaku Head Dealer PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. KT selaku Anggota Komite Audit PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. REZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. MG selaku Sales Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. DBK selaku Analis Reksadana PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. T selaku Direktur PT. Insight Investment Management Tahun 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  7. M selaku Karyawan PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  8. DPS selaku Direktur Bank Mega, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  9. DRT selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. EHP bin B selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management Tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
Jakarta, 25 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com

The post 10 (SEPULUH) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO) appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi