SIARAN PERS Nomor: PR – 274/109/K.3/Kph.3/03/2021 2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)
Senin 29 Maret, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Saksi yang diperiksa antara lain:
1. DP selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk ;
2. DV selaku Direktur PT. Mustika Tiara Sakti.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)
Jakarta, 29 Maret 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
#jokowi #KejaksaanRI #JaksaAgung #Jaksa #pemulihanekonominasional #bergerakbersama #bergerakdanberkarya #detasemeninderaadhyaksa #jampidsus #puspenkum #kejati #kejari #bumn #persero #indonesiamaju #kemenkopolhukam #dpr #ksp #kemenkominfo
Posted by Kejaksaan RI on Monday, 29 March 2021