Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib telah dilakukan eksekusi terpidana atas nama IMAM SUHADI, S.Sos Bin MARJUNI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Sukowidodo Tahun 2007 s.d 2010.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pontianak menginformasikan keberadaan Terpidana di Kota Pontianak kepada Kejaksaan Negeri Tulungangung untuk dilakukan eksekusi terhadap Terpidana.
