Jaksa Menyapa
Kalbar

Pada hari Kamis 4 Nopember 2021 Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Banan Prasetyo, S.H., M.H.
didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Andri Kurniawan, S.H. melaksanakan Eksekusi
terhadap Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga.

Dimana sebelumnya pada Hari Rabu Tanggal 3 November 2021 Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan DPO di daerah Perumahan Green Boulevard yang
berada di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kemudian diamankan
sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Batam Kota untuk selanjutnya pada Kamis 4 Nopember 2021 dibawa
ke Pontianak guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Kalimatan Barat.
DPO_Yudhi_3
DPO_Yudhi_1
DPO_Yudhi_2
Terpidana atas nama Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga Berdasasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan
Tinggi Pontianak Nomor: 27/Pid.Sus/2016/PT.PTK Tanggal 28 April 2016 Jo Putusan Pengadilan
Negeri Pontianak Nomor: 730/Pid.Sus/2015/PN.PTK Tanggal 8 Desember 2015, DPO atas nama Yudhi
Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan
UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
DPO_Yudhi_4

Sumber : Kejari Pontianak

Related posts

Jaksa Masuk Sekolah (SMPN 11) 18/03/2021

Drs. SHOLIKHIN