
Pada hari Selasa, 05 Mei 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut disampaikan secara daring oleh Direktur B Dr Siswanto, SH., M.H, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga S.H., M.Hum beserta Aspidum Kejati Jambi dan Jajaran Bidang Pidum Kejati Jambi.
Perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Batanghari dengan tersangka Johan Dewanda bin Diding Gilon dan Yudi Pratama bin Budiono. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan keadaan dan hubungan sosial.
