Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hadir Pada Acara Perlindungan Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual Komunal Di Kabupaten Sidoarjo

Halo, Sobat Adhyaksa!

Tahukah sobat jika dalam suatu aset atau kekayaan terdapat jenis aset yang tidak berwujud atau yang biasa disebut dengan Kekayaan Intelektual (KI)?

Dalam istilah ekonomi, KI dikenal sebagai aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dapat digunakan untuk menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya atau untuk tujuan administratif (Ikatan Akuntan Indonesia, 2015). Adapun beberapa contoh aktiva tidak berwujud seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, desain, merek dagang, paten, hak cipta, dan sebagainya. Sama halnya dengan aset yang berwujud, keberadaan KI perlu dilindungi sebagai orisinalitas kepemilikan aset.

Pada hari Jumat (14/01/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo hadir pada acara Perlindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Sidoarjo. Plt. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Sidoarjo terhadap beberapa karya asli daerah Sidoarjo seperti Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Goang, Musik Patrol Sidoarjo, Kupang Lontong, dan Pakaian Daerah Sidoarjo yang secara resmi memiliki sertifikat KI dari Kementerian Hukum dan HAM.

Adanya perhatian khusus dari DJKI ini diharapkan dapat mendorong karya-karya asli warga Kab. Sidoarjo yang lain agar dapat segera didaftarkan dan mendapatkan pengakuan dari DJKI sehingga dapat menjadi pelecut ekonomi kreatif di Kab. Sidoarjo.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Rapat Paripurna Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2022

Redaksi Jatim

“Gelar Pasukan Lilin Semeru 2021”

Redaksi Jatim

Sosialisasi Peresmian Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ)

Redaksi Jatim