Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama Headline

Pengadilan Tipikor Denpasar Kembali Sidangkan Kasus Korupsi IWJ dan NWSJ

Denpasar, jaksamenyapa.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi Reg. Perkara Nomor : PDS-03/DENPA/07/2022 atas nama terdakwa IWJ dan Reg. Perkara Nomor : PDS-04/DENPA/07/2022 atas nama terdakwa NWSY dengan agenda sidang dakwaan, Kamis (11/8/2022).

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan bahwa terhadap IWJ dan NWSY, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 dengan agenda eksepsi,” ujar I Putu Eka Suyantha. (jm)

Related posts

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejari Denpasar

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Lakukan Pemindahan 10 Tahanan ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Laksanakan Ngayah Banjar

jaksamenyapa