Jaksa Menyapa
Berita

Ekspose Perkara Restorative Justice pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten

Selasa 09 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH., Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten .

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yaitu atas nama tersangka Rasidi, tersangka Nuridin, tersangka H. Darsiwan dan tersangka Udeh dalam perkara tindak pidana “Penadahan” yang didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

Bahwa dalam perkara tersebut para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukannya Restorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan tersangka.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. HNM Tahun 2017

Redaksi Banten

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Banten

KEJATI BANTEN MELALUI TIM JAKSA PENGACARA NEGARA TELAH BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN BANK BANTEN SEBESAR Rp.25.501.257.584,- (POSISI TANGGAL 11 NOVEMBER 2022)

Redaksi Banten