Jaksa Menyapa
Berita

Ekspose Perkara Restorative Justice pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten

Selasa 09 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH., Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten .

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yaitu atas nama tersangka Rasidi, tersangka Nuridin, tersangka H. Darsiwan dan tersangka Udeh dalam perkara tindak pidana “Penadahan” yang didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

Bahwa dalam perkara tersebut para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukannya Restorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan tersangka.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA EHP TERKAIT PERKARA DUGAAN KASUS MAFIA TANAH

Redaksi Banten

PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGKATAN TAHUN 2022 DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Redaksi Banten

SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN ATAS NAMA TERSANGKA RS

Redaksi Banten