Jaksa Menyapa
Berita

Ekspose Perkara Restorative Justice pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten

Selasa 09 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH., Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten .

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yaitu atas nama tersangka Rasidi, tersangka Nuridin, tersangka H. Darsiwan dan tersangka Udeh dalam perkara tindak pidana “Penadahan” yang didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

Bahwa dalam perkara tersebut para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukannya Restorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan tersangka.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENAHAN 1 ORANG TERSANGKA SELAKU PEGAWAI BUMN PEGADAIAN SYARIAH YANG DIDUGA MELAKUKAN TIPIKOR PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN UNIT PELAYANAN SYARIAH PT. PEGADAIAN CIBEBER PADA KANTOR CABANG PT. PEGADAIAN KEPANDEAN TA 2021

Redaksi Banten

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MENERIMA PENGHARGAAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERBAIK PERTAMA TINGKAT KEJAKSAAN TINGGI DARI KPK RI

Redaksi Banten

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL II BANTEN

Redaksi Banten