Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melaui RJ

Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Video Conference bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dan para Kajari tentang persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Adapun 5 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ berasal dari 3 Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Sungai Penuh, Kejari Tanjabbarat dan Kejari Muaro Jambi.

5 Perkara yang dihentikan tersebut diantaranya an. Tersangka Mat Ripuddin, BA bin H. Nazari disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, an. Tersangka Hendra Yanto Sinaga Anak Dsri Sinaga Marudut disangkakan pasal 8 ayat 3 huruf (a), pasal 24 huruf (a), (b) dan (i), pasal 109, dan pasal 138 KUHAP tentang Pencurian. Sementara itu an. Tersangka Basok Arrahman bin Rustam disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, an. Tersangka Hitachi Anak Dari Saut Parlindungan Siahaan disangkakan melanggar pasal 374 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan, dan an. Tersangka Amrin bin Bujang disangkakan melanggar pasal 480 ke – 1 KUHP tentang Penadahan.

Kelima Perkara tersebut memenuhi unsur untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan disetujui oleh Jampidum melalui Direktur Oharda Dr. Agnes,SH.,MH

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Jaksa Agung Berhasil Memenangkan PK Gugatan Terhadap Presiden RI Terkait Karhutla 2015

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Pemantauan Distribusi Bantuan Sembako

Redaksi Jambi

Kasus Pencemaran Nama Baik di Muara Sabak dihentikan Penuntutannya

Redaksi Jambi