Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

ASPIDUM SUPERVISI DAN EKSAMINASI DI KEJARI TOMOHON

Senin (18/10/2021), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffrey P. Maukar, SH., MH bersama dengan tim Supervisi dan Eksaminasi Kejati Sulut melaksanakan Supervisi dan Eksaminasi di Kejaksaan Negeri Tomohon.

Asisten Tindak Pidana Umum dan tim diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, SH., MH.

Dalam kunjungan ini, tim melaksanakan supervisi dan eksaminasi terhadap administrasi perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh pihak Kejari Tomohon serta melakukan pengecekan terhadap aplikasi SIMKARI, CMS dan EIS bidang Pidum yang ada di Kejari Tomohon.

Supervisi dan eksaminasi ini merupakan kegiatan rutin dari bidang Pidana Umum Kejati Sulut dalam memantau dan memberikan penilaian terhadap administrasi penanganan perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak Kejari Tomohon.

Adapun tim Supervisi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut terdiri dari Koordinator Anthony Nainggolan, SH., MH., Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Mustari Ali, SH., MH., Kepala Seksi Oharda Cherdjariah, SH., MH., Kepala Seksi Terorisme dan Lintas Negara Ade Chandra, SH., MH., dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Kegiatan ini menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Sumber : Kejari Tomohon

Related posts

Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Redaksi Sulut

DI EKSPOSE PLT. KAJATI SULUT, JAMPIDUM SETUJUI SATU PERKARA DARI KEJARI MINSEL DILAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi Sulut

Dr. Andi Muhamad Taufik, SH.,MH.,CGCAE Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH.,MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH.,MH beserta Para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana. Perkara Restorative Justice (RJ)

Redaksi Sulut