Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Dua Orang Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Persidangan Terdakwa Teddy Minahasa Putra

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara peredaran narkoba, Senin (27/02/2023) pukul 09:32 WIB.

Adapun dua orang saksi mahkota yang diperiksa pada pokoknya menerangkan yaitu:
1. DODY PRAWIRANEGARA, pada pokoknya menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP). Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.
2. LINDA PUDJIASTUTI, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP). Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.

Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli.

Demikian siaran pers nomor: PR – 287/128/K.3/Kph.3/02/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH.

Sumber :

Dua Orang Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Persidangan Terdakwa Teddy Minahasa Putra

The post Dua Orang Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Persidangan Terdakwa Teddy Minahasa Putra appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa yang Dapat Mempertahankan Kepercayaan Publik

Redaksi Sulut

ASPIDSUS KEJATI SULUT SUPERVISI DI KEJARI MINAHASA

Redaksi Sulut

Dr. Andi Muhamad Taufik, SH.,MH.,CGCAE Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH.,MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH.,MH beserta Para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ)

Redaksi Sulut