Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama Kalbar

KAJATI KALBAR MENGIKUTI PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERSAMA DIREKTUR OHARDA KEJAKSAAN AGUNG RI

Pada Rabu 15 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, didampingi Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan bersama Direktur Oharda secara virtual.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda menyetujui dua perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative justice, diantaranya:

– Kejari Singkawang atas tersangka Rangga Rianda alias Rangga Bin Febri yang disangka melanggar pasal 44 ayat 1 UU KDRT.

– Kejari Singkawang atas tersangka Cang Cin Tet alias anak Chang Cin Kin yang disangka melanggar pasal 44 ayat 1 UU KDRT.

Dengan demikian sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 14 (dua belas) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH

Kejaksaan RI

#kejatikalbar #kejaksaanri

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI

“ TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN “ TIM TABUR BIDANG INTELIJEN KEJATI KALBAR BERHASIL MENANGKAP  Terpidana Ir. R. NURCAHYO WIYONO, MM.

JUMAT BERBAGI KEPADA PETUGAS KEBERSIHAN