Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

KAJATI PIMPIN RAKERDA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

Selasa, (28/12/2021) Bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH memimpin sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Rapat Kerja ini dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Penyusunan Kebutuhan Rill Tahun 2023 dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sulawesi Utara secara Virtual.

Mengawali kegiatan Rapat Kerja Daerah ini, Asisten Pembinaan A. Syahrir Harahap, SH.MH selaku Ketua Panitia Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulut menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan tersebut.

Selanjutnya dalam kesempatan tersbut, Kajati Sulut menyampaikan Sambutannya, mengawali sambutannya, Kajati Sulut mengajak para peserta Rapat Kerja untuk memanjatkan Puji Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena sampai saat ini, kita boleh melaksanakan amanah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan melalui Institusi Kejaksaan R.I dengan penuh tekad dan semangat juang di Sulawesi Utara ini.

Keberadaan kita semua juga merupakan suatu wujud penegasan komitmen bersama yang kuat untuk membangun institusi Kejaksaan yang semakin kokoh, berlandaskan pada nilai kejujuran, tanggung jawab dan terbuka, serta ditopang oleh kemampuan manajerial yang kuat profesional dan memiliki hati nurani.

Kegiatan Rapat Kerja ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI No. 04 Tahun 2021 tentang pelaksanaan hasil Raker Kejaksaan RI tahun 2021 pada tanggal 09 Desember 2021, serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru rapat kerja Kejaksaan RI yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022.

Oleh karena itu demi kerja yang maksimal, setiap Satuan Kerja (SATKER) dapat mengajukan Perencanaan Kinerja dan Anggaran TA 2023 dapat menyusun kebutuhan Rill untuk seluruh Program dengan berpedoman kebutuhan Rill sesuai petunjuk Surat Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI.

Selain itu juga, Kajati mengingatkan untuk seluruh Satker untuk tidak merekayasa pertanggungjawaban atau tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. Jika hal tersebut dilakukan bukan penyerapan anggaran yang dimaksud melainkan suatu penyalahgunaan anggaran (Tindak Pidana Korupsi).

Dalam akhir sambutan nya, Kajati mengingatkan harus ada Komitmen Kerja, Etos Kerja, Disiplin, bahkan Berintegritas serta Bertanggung jawab dan Semangat dalam menyelesaikan Suatu Pekerjaan.

Di akhir kegiatan Rakerda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut mengumumkan Penilaian Kinerja dalam penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry P. Maukar, SH.MH.

Penilaian ini didasarkan pada jumlah banyaknya penyelesaian perkara melalui RJ di setiap Satker yang ada di Sulawesi Utara sebagai berikut: Peringkat I di raih oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dengan jumlah penyelesaian perkara berdasarkan RJ sebanyak 7 (tujuh) Perkara; Peringkat II di raih oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Kejaksaan Negeri Kep. Sangihe dengan jumlah penyelesaian perkara berdasarkan RJ masing-masing sebanyak 4 (Empat) Perkara; dan Peringkat III diraih oleh Kejaksaan Negeri Bitung; Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kejaksaan Negeri Kep. Talaud dan Kejaksaan Negeri Kep. Sitaro
dengan jumlah penyelesaian perkara masing- masing sebanyak 2 (Dua) perkara.

Turut ikut dalam kegiatan Rapat Kerja ini, Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH.,MH, Asisten Pengawasan Fatkhuri, SH, Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Usama, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry P. Maukar, SH.,MH, Asisten Perdata dan TUN Rivo C.M. Medellu, SH.,MH, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH., MH, Para Koordinator, Para Kasi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara serta Panitia Penyelenggara Kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Sumber : Kejari Tomohon

Related posts

PLT. KAJATI SULUT MENGIKUTI KEGIATAN IBADAH BERSAMA PEGAWAI KEJATI SULUT YANG BERAGAMA KRISTEN

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT JEMPUT KEDATANGAN INSPEKTUR V PADA JAMWAS

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT IKUTI MUSREMBANG PROVINSI SULUT SECARA VIRTUAL

Redaksi Sulut