Denpasar, jaksamenyapa.com – Persidangan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar dengan Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps atas nama Terdakwa ORAL kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H. itu dengan agenda sidang tuntutan.
Dalam amarnya hakim menyatakan terdakwa ORAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1). (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ORAL sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ORAL untuk membayar uang pengganti sebesar 75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama dua tahun penjara.
“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 07 Februari 2023 dengan agenda Pledoi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya. (jm)