Denpasar, jaksamenyapa.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus tindak pidana korupsi Kupon BBM DLH Kota Denpasar dengan terdakwa WS alias Unyil di Ruang Sidang Cakra, Senin (10/1/2023).
Menjelis hakim yang pimpin Putu Sudariasih, S.H. MH. itu menyatakan terdakwa WS alias Unyil terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua) bulan,” ujar hakim.
Selanjutnya, hakim juga membebankan kepada terdakwa WS alias Unyil membayar uang pengganti sebesar Rp 252.374.100 yang disetor ke kas negara, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana kurungan selama empat bulan.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Ya, JPU menyatakan pikir – pikir terhadap putusan ini,” ujar I Putu Eka Suyantha. (jm)