Jaksa Menyapa
Bali Berita Utama

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejari Denpasar

Denpasar, jaksamenyapa.com –  Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus dalam setahun ini telah melaksanakan fungsi dan tugas pada tahapan Penyelidikan, Penyidikan, Pratut, Penuntutan, Uapaya hukum dan Eksekusi.

Berikut rincian:

Pada Penyelidikan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. BRI Unit Tohpati dan PT. BRI Unit Diponogoro Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada

Pada Penyidikan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. BRI Unit  Tohpati dan PT. BRI Unit Diponogoro Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada dengan inisial tsk an. ORAL

Pada Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sebanyak sebanyak 4 Perkara  yang diantara nya:

1. Perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan pegawai kontrak selaku mandor alat berat yang merugikan keuangan negara Cq. DLHK Kota Denpasar sebesar Rp. 255.131.000,- (dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan inisial tsk an. WS.

2. Dugaan Penyimpangan Dana dalam pengelolaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020. (Penyidik Kejari Denpasar) dengan kerugian sesuai dengan LHP sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) dengan inisial tsk an. NWSY.

3. Dugaan Penyimpangan Dana dalam pengelolaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020. (Penyidik Kejari Denpasar) dengan kerugian sesuai dengan LHP sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah) dengan inisial tsk an. IWJ.

4. Perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Unit Diponegoro dan Unit Tohpati yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian sebesar Rp. 780.482.474,- (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan inisial tsk an. ORAL

 

Pada Penuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sebanyak sebanyak 4 Perkara  yang diantara nya:

1. Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR BRI Unit Trenggana tahun 2016-2018. (Penyidik polisi Polresta) dengan kerugian sesuai dengan LHP sebesar Rp.2.737.786.312,-(dua miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua belas rupiah).

2. Dugaan Penyimpangan Dana dalam pengelolaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020. (Penyidik Kejari Denpasar) dengan kerugian sesuai dengan LHP sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah).

3. Dugaan Penyimpangan Dana dalam pengelolaan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020. (Penyidik Kejari Denpasar) dengan kerugian sesuai dengan LHP sebesar Rp. 3.749.118.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah).

4. Perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan pegawai kontrak selaku mandor alat berat yang merugikan keuangan negara Cq. DLHK Kota Denpasar sebesar Rp. 255.131.000,- (dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).

5. Perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Unit Diponegoro dan Unit Tohpati yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian sebesar Rp. 780.482.474,- (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah)

Pada Upaya Hukum Banding Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sebanyak sebanyak 2 Perkara  yang diantara nya:

1. An. Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM dengan no Akta Banding 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Tanggal 1 Maret 2022

2. RIZA KERTA YUDHA NEGARA dengan no Akta Banding 9 /Akta.Pid.Sus-TPK /2022/PN.DpsTanggal 4 Juli 2022

 

Pada Eksekusi Kejaksaan Negeri Denpasar pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan Eksekusi sebanyak sebanyak 3 Perkara  yang diantaranya:

1. No registrasi perkara PDS-01/DENPA/01/2022 An. Terpidana RIZA KERTA YUDHA NEGARA

  • Putusan PN:

3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps

27 Juni 2022

 

  • Putusan PT:

9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Dps

18 Agustus 2022

Amar:

Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun/Pottah

pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) Subs 2 (dua) bulan.

Uang pengganti sejumlah Rp. 126.000.000,00, (Seratus duapuluh enam juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang sejumlah Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan oleh terdakwa Riza Kerta Yudha Negara kepada Penuntut Umum

 

2. No Registrasi Perkara PDS-04/DENPA/Ft.1/09/2021 Terpidana An. Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM

  • Putusan PN :

28/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps

24 Februari 2022

 

  • Putusan PT :

1/Pid.Sus-Tpk/2022/PT.Dps

Tanggal 26 April 2022

Amar :

Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun/potah.

Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sub. 3 bulan kurungan.

Pidana Uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750,- (satu milyar dua puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sudah dibayarkan oleh terpidana

Biaya Perkara Rp. 5.000,-

 

3. No registrasi Perkara PDS-01/DENPA/01/2022 Terpidana An. RIZA KERTA YUDHA NEGARA

  • Putusan PN :

3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps

Tanggal 27 Juni 2022

 

  • Putusan PT :

9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Dps

Tanggal 18 Agustus 2022

Amar :

  • Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun/potah.
  • Pidana Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Pidana Uang Pengganti Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
  • Biaya Perkara Rp. 5.000,-

 

Related posts

Pengadilan Tipikor Denpasar Kembali Sidangkan Kasus Korupsi IWJ dan NWSJ

jaksamenyapa

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank BUMN ke PN Tipikor Denpasar

jaksamenyapa

Kajari Denpasar Pimpin Sertijab Kasi Datun dan Kasi BB

jaksamenyapa