Jaksa Menyapa
Bali

Kasus Video Porno Wanita Kebaya Putih Segera Disidangkan

Kasi Intelijen Kejari Denpasar

Denpasar, jaksamenyapa.com – Kasus video porno pria berpakaian adat Bali dan seorang perempuan berpakaian kebaya putih akan segera disidangkan. Ini setelah pada Rabu 9 November 2022 sekira pukul 11.00 wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dugaan Tindak Pidana Pornografi Atas Nama Tersangka IMDI dan DN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan mengenai uraian singkat kejadian. Pada 10 September 2022 ditemukan adanya video Viral yang tersebar di sosial media whatsapp group, dimana video tersebut adalah video yang bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh sepasang pria dan Wanita.

“Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang Wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda,” ujar I Putu Eka Suyantha.

Selanjutnya ditemukan adanya dua akun Twitter yang diduga memposting awal video tersebut dan setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut ternyata milik pelaku yang bermain dalam video tersebut.

“Terhadap perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP,” beber Kasi Intel Kejari Denpasar.

Proses tahap 2 selanjutnya, tersangka IMDI dan DN berdasarkan Surat Perintah Penahanan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang.(jm)

Related posts

Kejari Denpasar Laksanakan Ngayah Banjar

jaksamenyapa

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

jaksamenyapa

Pertama di Bali, Kejari Denpasar Luncurkan Serentak 42 Rumah Restorative Justice

jaksamenyapa