Denpasar, jaksamenyapa.com – Setelah diresmikannya Rumah Restorative Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 07 April 2020, sebagai bentuk tindak lanjut dari fungsi Rumah Restorative Justice, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Penerangan Hukum di ruang pertemuan Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin (18/4/2022).
Dalam kegiatan ini, peserta terdiri dari para Perbekel Lurah se Kota Denpasar, Camat se Kota Denpasar, perwakilan Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar.
Adapun dalam Penerangan Hukum kali ini, mengusung Tema Pendekatan “Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Pidana” Dengan narasumber Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H. selaku Kasubsi Pra Penuntutan pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Dimana, dalam kegiatan hari ini Narasumber menyampaikan terkait Restorative Justice, aturan pelaksanaan Restorative Justice, serta tahapan dan peran serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan Restorative Justice,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H..
Putu Eka Suyantha berharap perbekel / lurah se Kota Denpasar selaku barisan terdepan bagi masyarakat dapat mensosialisasikan Restorative Justice serta bersama-sama dengan Majelis Desa Adat dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar mampu menggali nilai-nilai kearifan lokal yag ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban.(jm)