Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Mahasiswa UMM Belajar Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Malang, jaksamenyapa.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kunjungan penelitian di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis, 28 Desember 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari penerapan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidum Kusbiantoro, S.H., M.H. menjelaskan tentang penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada perdamaian korban dan pelaku.
Pendekatan ini berorientasi pada dialog dan kesepakatan antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kasi Pidum Kusbiantoro menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerapkan Restorative Justice dalam berbagai kasus pidana, seperti kasus pencurian, kasus penganiayaan, dan kasus narkoba.

Menurutnya, Restorative Justice telah terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih adil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengungkapkan, diskusi berlangsung dengan lancar dan interaktif.

“Mahasiswa terlihat antusias dalam mengikuti diskusi tersebut. Mereka merasa mendapatkan banyak informasi baru mengenai Restorative Justice,” ujar Kasi Intel Eko Budisusanto.

Kunjungan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa Fakultas Hukum UMM mengenai Restorative Justice.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang penting untuk dipelajari oleh para mahasiswa hukum,” pungkasnya. (jm)

Related posts

Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif

jaksamenyapa

7 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

jaksamenyapa

Kejaksaan Negeri Kota Malang Periksa Saksi Kasus Tipikor Dana LPDB-KUMKM Koperasi Serba Usaha Montana Hotel

jaksamenyapa