Jaksa Menyapa
Berita

PENAHANAN TERSANGKA TS, HA DAN YG SELAKU KOMITE PEMBIAYAAN/PEMUTUS KREDIT PADA BANK JAWA BARAT SYARIAH DALAM DUGAAN PIDANA KORUPSI

PENAHANAN TERSANGKA TS, HA DAN YG SELAKU KOMITE PEMBIAYAAN/PEMUTUS KREDIT PADA BANK JAWA BARAT SYARIAH
DALAM DUGAAN PIDANA KORUPSI TENTANG PEMBERIAN KREDIT PEMBIAYAAN PEMBELIAN KAPAL YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR DI TAHUN 2016

Bahwa pada tanggal 17 Februari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TS, Saksi HA dan saksi YG di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi TS, Saksi HA dan saksi YG telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyetujui pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal Yang Tidak Sesuai Prosedur. Maka pada hari ini terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Bahwa para tersangka yaitu :
Tersangka I. TS (Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)
Tersangka II. HA (selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)
Tersangka III. YG (selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)
Tersangka IV. HH (selaku Direktur PT. HS penerima Kredit 11 Miliar dari BJB Syariah Tahun 2016). TIDAK HADIR TANPA KETERANGAN
Adapun yang dilakukan para tersangka adalah Pada tanggal 27 Juni 2016, Tersangka I. TS, Tersangka II. HA, dan Tersangka III. YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS pembelian Kapal sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan, dan berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dan pada saat ini sedang dilakukan proses perhitungan kerugian negara.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Februari 2022 s/d tanggal 08 Maret 2022
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Demikian disampaikan .

Serang, 17 Februari 2022
ASISTEN INTELIJEN KEJATI BANTEN

ADHYAKSA DARMA YULIANO, SH. MH

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KONFERENSI PERS KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN TERKAIT PEMERIKSAAN TERHADAP 3 (TIGA) ORANG SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENERBITAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN PT IAS PADA KILANG PERTAMINA BALONGAN TAHUN 2021

Redaksi Banten

KUNJUNGAN KERJA PERTAMA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN LANGSUNG SILATURAHMI DENGAN ULAMA KARISMATIK ABUYA MUHTADI

Redaksi Banten

Malam Anugerah Lomba Pidacil Trophy Kajati Banten Tahun 2023

Redaksi Banten