Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten dilaksanakan acara Penandatanganan Pakta Integritas para Komisaris, Direksi dan Pejabat pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) serta Penyerahan Surat Kuasa Khusus Penyelesaian Kredit Macet di Seluruh Kantor Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) se Wilayah Banten kepada Kejaksaan Negeri se Wilayah Banten.
Hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan, Direksi Banten Global Development (BGD), Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Direktur Utama Agus Syabarrudin dan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Para Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Se Wilayah Banten, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dan Para Bupati dan Walikota Se-Banten.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk diikuti oleh Para Direksi, Para Kepala Divisi, Para Kepala Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Banten Se Wilayah Banten yang disaksikan oleh PJ Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan dan Direktur Utama PT Banten Global Development, adapun Pakta Integritas dimaksud adalah :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Menjalankan kegiatan dan pengelolaan pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
3. Berkomitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang sesuai jabatan yang diemban di PT Bank Pembangunan Daerah Banten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
4. Tidak menerima atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Bersikap transparan jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
7. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
8. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten.
9. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Cabang Bank Banten untuk penyelesaian kredit macet di seluruh kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk di wilayah Provinsi Banten kepada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten yaitu sebagai berikut :
1. Kantor cabang Serang sebanyak 6 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
2. Kantor cabang Rangkasbitung sebanyak 25 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
3. Kantor cabang Balajaraja Kabupaten Tangerang sebanyak 4 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
4. Kantor cabang Kota Tangerang Selatan sebanyak 43 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
5. Kantor Cabang Kota Tangerang sebanyak 1 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
6. Kantor cabang Cilegon sebanyak 38 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
7. Kantor cabang Pandeglang sebanyak 2 SKK, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan sebagai wujud kesungguhan Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pj. Gubernur Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya memperbaiki tata Kelola Bank Banten, sejalan dengan komitmen dan upaya tersebut kepada seluruh jajaran Bank Banten untuk berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama menandatangani pakta integritas sebagai bukti nyata untuk memulai menuju perubahan kearah yang lebih baik dan menerapkan peningkatan budaya sadar risiko (risk culture) dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyampaikan bahwa dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut, menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang menerima SKK untuk segera menyelesaikan kredit macet tersebut melalui bidang Datun.