Jaksa Menyapa
Berita

LAUNCHING BALAI REHABILITASI ADHYAKSA PROVINSI BANTEN

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten beserta Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, MSC., Kepala Kepolisian Daerah Banten  Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH.MH yang diwakilkan, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Charis Mardiyanto, SH.MH., Walikota dan Bupati Se-Provinsi Banten atau yang mewakili, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Banten Tejo Harwanto, Bc.IP.,S.IP.,M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Dra. Nurhana, M.Si dan Direktur RSUD Provinsi Banten Dr. Dadang Hamzah Nugroho, M.Kes mengikuti Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa secara virtual yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD didampingi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin yang disaksikan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

SelanjutnyaKepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan 8 (delapan) Balai Rehabilitasi Adhyaksa Tingkat Kabupaten Kota di Wilayah Provinsi Banten melalui pendekatan Restorative Justice melalui Peresmian Balai Rehabilitasi  dengan menandatangani Prasasti yang terdiri dari :

  1. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di Tingkat Provinsi Banten;
  2. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Serang di Wilayah Kabupaten dan Kota Serang;
  3. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pandeglang di Wilayah Kabupaten Pandeglang;
  4. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lebak di Wilayah Kabupaten Lebak;
  5. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Cilegon di Wilayah Kota Cilegon;
  6. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Wilayah Kota Tangerang;
  7. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Wilayah Kabupaten Tangerang;
  8. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Wilayah Kota Tangerang Selatan;

Tujuan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Wilayah Hukum Provinsi Banten, diharapkan menjadi pilar solusi utama bagi Jaksa dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika dengan melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan dengan kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat. Serta dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima masyarakat sebagai agen perubahan anti narkotika,sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penggunaan dan peredaran narkotika di Wilayah Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengucapkan terima kasih kepada Pejabat Gubernur Banten serta seluruh Bupati dan Walikota di Wilayah Provinsi Banten yang telah mendukung berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya Pejabat Gubernur Banten menyambut baik atas didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Wilayah Provinsi Banten dengan adanya Balai ini akan menjadi terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Serta pendirian Balai Rehabilitasi di Provinsi Banten menjadi jawaban atas suatu permasahalah yang terjadi yaitu salah satunya narkotika. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terimakasih atas didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten yang menjadi solusi khususnya di Provinsi Banten.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA DUGAAN PENERIMAAN SUAP DAN ATAU GRATIFIKASI DALAM PENGURUSAN TANAH PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018- 2021

Redaksi Banten

KEJATI BANTEN MELALUI TIM JAKSA PENGACARA NEGARA TELAH BERHASIL MEMULIHKAN KEUANGAN BANK BANTEN SEBESAR Rp.25.501.257.584,- (POSISI TANGGAL 11 NOVEMBER 2022)

Redaksi Banten

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENERIMA PENYERAHAN PENITIPAN UANG KERUGIAN NEGARA TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR PADA PT INDOPELITA AIRCRAFT SERVICES (PT IAS)

Redaksi Banten