Hari Kamis, 25 Maret 202, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama SERAGI Direktur CV. Kaban Karya Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penamanam berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tidak sesuai keadaan sebenarnya bahwa seharusnya, ybs melakukan penanaman seluas 550 Ha padahal baru ditanami 318,95 Ha.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04,- Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2013 pada PT Perkebunan Nusantara XIII.
Tersangka Seragi ditahan selama 20 hari kedepan.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau investasi di Negara ini terutama di PT.PN XIII. Sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik.
Dengan penegakan hukum ini PTPN semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya dan disana akan diisi oleh SDM atau orang-orang yang benar-benar berintegritas
Pontianak, 25 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
DR, Masyhudi, SH, MH.