SIARAN PERS
Nomor: PR – 03c / M.5/Kph.4/02/2023
PERKEMBANGAN PERKARA KEBAYA MERAH
Dapat kami sampaikan bahwa untuk perkembangan perkara pornografi Kebaya Merah sebagai berikut :
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim antas nama tersangka AN (pemeran perempuan), CZ (Pemeran Perempuan) dan ACS (pemeran laki laki ) tanggal 09 November 2022.
Pada tanggal 13 Januari 2023 dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke Penuntut Umum Kejati Jatim terhadap 3 (tiga) berkas perkara dengan masing masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU.RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU.RI. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU.RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk melakukan penelitian berkas tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum guna meneliti berkas paling lama 14 hari.
Pada tanggal 19 januari 2023 Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan kepengadilan selanjutnya pada tangal 31 januari 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan 3 berkas perkara tersebut dengan disertai dengan Petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim.
Bahwa sampai dengan saat ini jumat tanggal 03 Februari 2023, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Surabaya, 03 Februari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.
The post PERKEMBANGAN PERKARA KEBAYA MERAH appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.