Pada hari Senin tanggal 12 September 2022, Pukul 10.25 WIB bertempat diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan persidangan perkara permohonan praperadilan atas nama terdakwa RS dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit KMK dan KI oleh Bank Banten Kepada PT HNM Tahun 2017, dengan agenda Pembacaan Putusan Praperadilan No.11/Pid.Pra/2022/PN.Sr tanggal 12 September 2022 oleh Hakim Tunggal Ulli Purnama, SH,MH. Dalam Putusan Praperadilan Hakim memutuskan dengan amar antara lain : Perkara Permohonan Pemeriksaan Praperadilan dengan Pemohon atas nama terdakwa RS dinyatakan GUGUR.
Bahwa Hakim memutuskan perkara permohonan Praperadilan GUGUR oleh karena perkara atas nama Pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara Terdakwa RS Nomor Regristasi Perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg telah mulai disidangkan sesuai ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.