Jaksa Menyapa
Berita

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENAHAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA (KMK) DAN KREDIT INVESTASI (KI) OLEH BANK BANTEN TAHUN 2017

Pada hari ini, Kamis tanggal 4 Agustus 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjunntak memimpin ekspose dengan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp. 65 Milyar.

Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 7 Juli 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-688/M.6/Fd.1/07/2022. Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu:

  1. Tersangka SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022
  2. Tersangka RS, selaku Direktur Utama PT. HNM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022

Atas usul dan pendapat dari Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara, yaitu:

  1. Tersangka SDJ di Rutan Kelas II Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
  2. Tersangka RS di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :

  1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
    menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
  2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Perbuatan para Tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KAJATI BANTEN MEMBERIKAN PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH ANGGOTA DPRD PROVINSI BANTEN

Redaksi Banten

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MERESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN LEKONG GUDANG TIMUR, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN

Redaksi Banten

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENYIYA 1 (SATU) UNIT MOBIL DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PADA PT. INDOPELITA AIRCRAFT SERVICES (PT. IAS)

Redaksi Banten