Jaksa Menyapa
Berita

Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang terpidana tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah izin melaporkan :
Pada hari ini Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah tahun anggaran 2010 dengan total nilai kerugian sebesar Rp. 737.665.854, 45 ( tujuh ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah empat puluh lima sen) dengan terpidana An. Ir. ABDUL BASIR dan WAHYUDI M. SU,UD, ST sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016 dengan Amar putusan masing2 terdakwa Ir. ABDUL BASIR dan Terdakwa WAHYUDI M . SU’UD, ST dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing- masing sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan apabila tidak membayar uang denda maka dikenakan pidana pengganti berupa masing-masing pidana kurungan selama 6 ( enam) bulan. Para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Dan terhadap kedua terpidana tersebut langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Palu oleh Kasi Uheksi ASMAH, SH.MH

Sumber : Kejati Sulteng

Related posts

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Daerah Sulteng Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tahap 2)

Penyerahan tersangka dan barang bukti bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polda Sulteng An tsk Hairudin alias Rudin, Rajjab & Aidin DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) TA 2015

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng Amankan DPO Torate